🔫 Ilmu Tentang Menggunakan Senjata
Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api 1Ilyasha Agung Nugraha, 2Dini Dewi Heniarti 1,2Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Jl. Tamansari No. 1 Bandung 40116 e-mail: 1ilyasha.agung@yahoo.com Abstrak. Senjata api adalah alat apa saja, baik yang sudah terpasang ataupun yang belum, yang dapat
terbanyak adalah menggunakan lengan dan tangan. Tangkisan harus dilatih secara terus-menerus dengan benar sehingga dapat dipergunakan secara efisien dan efektik, serta mampu mengimbangi serangan yang datang. Teknk tangkisan selain dilakukan dengan tangkisa tunggal yang menggunakan satu tangan atau lengan,
Sedang bentuk jamak dari ethos, yaitu ta etha, berarti adat kebiasaan. Dalam arti terakhir inilah terbentuknya istilah “etika” yang oleh Aristoteles (381-322 SM) dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Karena itu, dalam arti yang terbatas etika kemudian berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Pada tahun 1968, Perjanjian tentang Nonproliferasi Senjata Nuklir (NPT) diperkenalkan di PBB untuk ditandatangani oleh negara-negara anggota. Sayangnya, NPT belum terlalu efektif. Ketika dirancang, hanya ada lima negara dengan senjata nuklir (AS, Inggris, Rusia, Cina, dan Prancis), tetapi sekarang, meskipun 191 negara menandatangani Perjanjian
Energi nuklir. Energi nuklir adalah tipe teknologi nuklir yang melibatkan penggunaan tekendali dari reaksi fisi nuklir untuk melepaskan energi, termasuk propulsi, panas, dan pembangkitan energi listrik. Energi nuklir diproduksi oleh reaksi nuklir terkendali yang menciptakan panas yang lalu digunakan untuk memanaskan air, memproduksi uap, dan
Senjata biologis ( bahasa Inggris: biological weapon) adalah senjata yang menggunakan patogen ( bakteri, virus, atau organisme penghasil penyakit lainnya) sebagai alat untuk membunuh, melukai, atau melumpuhkan musuh. [1] Dalam pengertian yang lebih luas, senjata biologis tidak hanya berupa organisme patogen, tetapi juga toksin berbahaya yang
Kepemilikan senjata tajam diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Repubik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Darurat Senjata”), yaitu:
Secara umum, senjata Biologis memiliki 3 bentuk yaitu : 1. Racun yang dimasukkan kedalam makanan atau minuman. 2. Menggunakan mikroorganisme, toksin atau binatang baik yang masih hidup ataupun yang sudah mati. 3. Menggunakan struktur yang diinokulasi secara biologi 2.2 Bahaya Penggunaan Senjata Biologis 1.
adat atau upacara adat.Senjata tajam di Indonesia merupakan suatu hal yang dipandang umum oleh masyarakat, namun membawa senjata tajam tidaklah selalu merupakan tindakan yang dibenarkan oleh hukum. Dalam Undang- Undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, seseorang membawa senjata tajam
k7vAQ.
ilmu tentang menggunakan senjata